TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pecatan polisi Afrizal Murdani (36) melakukan perampokan di sebuah warung Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun, Medan Sumatera Utara.
Tak sendiri, Afrizal Murdani beraksi bersama seorang temannya Supriadi Mubarak (32).
Keduanya mengaku anggota polisi saat melancarkan aksinya.
Keduanya pun ditangkap aparat setelah polisi menerima laporan adanya seorang warga bernama Pordian Butarbutar disergap dan ditodong pistol beberapa orang yang mengaku sebagai Polisi, lalu pelaku merampas handphonenya.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2025.
Baca juga: Nenek di Bekasi Tewas dalam Perampokan, Pelaku Diburu, Menantu Korban: Hidup atau Mati, Tangkap
Mendapat laporan tersebut, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya keberadaan pelaku terungkap dan ditangkap pihak kepolisian.
"Akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Jumat (14/2/2025).
AKP Riffi Noor Faizal mengungkap kronologis yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Kronologis Gadis Jombang Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Korban Perampokan, Ada Luka di Keningnya
Saat itu, korban sedang duduk bersama teman-temannya di sebuah warung.
Kemudian tiba-tiba para tersangka mendatanginya dengan menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih.
Seorang pelaku lantas menodongkan diduga senjata api kepada korban.
Setelah itu, pelaku merampas handphone korban.
Sebelum kabur, pelaku sempat berpesan kalau mau handphonenya kembali, ambil ke kantor Polisi terdekat.
0 Komentar