11 Warga Ditangkap Buntut Bakar Kandang Ayam di Banten, Polisi: Tidak Senang karena Baunya


TribunBanten.com/Engkos Kosasih

PEMBAKARAN KANDANG AYAM - Tersangka kasus pembakaran peternakan ayam PT STS dihadirkan saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (10/2/2025). Dari belasan tersangka tersebut, lima di antaranya berstatus santri dan masih berusia di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrium Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Dilansir Tribun Banten, kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) itu terjadi pada 24 November 2024.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan berujar, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya baru berhasil mengamankan 11 orang tersangka. 

Dari belasan tersangka tersebut, lima di antaranya berstatus santri dan masih berusia di bawah umur.

"Belasan warga itu memiliki perannya masing-masing saat terjadi pembakaran dan pengeroyokan tersebut," ujar Dian saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (10/2/2025).

Ia menyebut, imbas perusakan dan pembakaran kandang ayam berizin tersebut, PT STS mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. 

"Motifnya masih kita dalami, sementara tidak senang karena bau di lingkungannya," ungkapnya.

Ia mengaku masih melakukan pengembangan dalam kasus itu.

Apalagi masih ada tersangka lain yang masih dikejar oleh pihak kepolisian.

"Kami masih memburu pelaku-pelaku lainnya. Kami mengimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Ia berujar, pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang itu dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.

Baca juga: Pro-Kontra PSN PIK 2, Mahasiswa Banten-Jakarta Cek ke Lapangan, Ini Pendapat Mereka

Dian menjelaskan, para pelaku pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang itu dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.

Para tersangka berinisial CS, NA, DP, FR, SF, US, SM, YS, IS, MR, dan AR. Mereka memiliki perannya masing-masing.

CS bertugas mengumpulkan massa, membakar, dan merusak kandang. Kemudian YS, MR, dan AR bertugas memprovokasi masyarakat.


Page 2

TribunBanten.com/Engkos Kosasih

PEMBAKARAN KANDANG AYAM - Tersangka kasus pembakaran peternakan ayam PT STS dihadirkan saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (10/2/2025). Dari belasan tersangka tersebut, lima di antaranya berstatus santri dan masih berusia di bawah umur. 

Lebih lanjut, NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep, penjaga ternak.

"Sedangkan tersangka lainnya, yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam dan merobohkan tembok," jelas Dian.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.

"Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul: Buntut Pembakaran Peternakan Ayam di Serang, Polda Banten Tangkap 11 Warga, Lima Berstatus Santri.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

0 Komentar

Posting Komentar