TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polisi membebaskan WS (25), suami yang diduga menyekap istrinya, SPS (24), hingga ditemukan kurus kering dan meninggal dunia.
Purwanto (32), kakak kandung korban, mengatakan bahwa WS sempat ditangkap setelah dirinya membuat laporan pada Rabu (27/1/2025).
Namun, pelaku yang diperiksa selama 1x24 jam dibebaskan karena dianggap tidak cukup bukti.
Kasus tersebut terjadi di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
"Katanya saat itu tidak cukup alat bukti, sehingga WS ini dibebaskan. Kami berharap polisi segera melakukan penangkapan terhadap WS ini, karena dialah penyebab adik saya meninggal karena disekap," ujar Purwanto, Senin (27/1/2025).
Menurut Purwanto, kondisi rumah tangga SPS memang tidak harmonis selama satu tahun terakhir.
Korban sempat mengeluhkan bahwa WS berubah sikap dan enggan menafkahinya.
Saat ditemukan di rumah kontrakan mereka di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati, Palembang, kondisi SPS sangat mengenaskan. Tubuhnya kurus kering, mengeluarkan bau tidak sedap, dan penuh kutu.
"Sebelum adik saya meninggal, dia bilang bahwa dia (suaminya) sudah jahat. Omongan itu kami rekam untuk jadi bukti melapor ke polisi," tambah Purwanto.
Tindak lanjut kasus
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, memastikan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Pihaknya tengah mengejar WS yang diduga sebagai pelaku penyekapan.
"Kasus sedang penyidikan dan sedang dalam penangkapan suaminya," kata Harryo saat dikonfirmasi.
Terkait pembebasan WS yang sebelumnya sempat ditangkap, Harryo mengaku akan mengecek kembali alasan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Nanti saya cek ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelasnya.
0 Komentar