TRIBUNNEWS.COM, Blitar - Sunarko, seorang kakek berusia 73 tahun asal Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota setelah terlibat dalam praktik judi online.
Ia ditangkap pada Jumat, 6 Desember 2024, saat sedang asyik bermain judi slot di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Mawar, Kota Blitar.
Sunarko mengaku baru sekitar dua hingga tiga bulan terakhir terlibat dalam judi online.
Ia awalnya diajak oleh temannya untuk bermain judi slot di warnet tersebut.
"Saya hanya tinggal tutut-tutut pencet-pencet saja. Kadang menang, tapi sering kalahnya. Sekali main, saya deposit Rp 100.000, maksimal Rp 200.000," ungkap Sunarko saat diwawancarai di Mapolres Blitar Kota.
Andris, pemilik warnet, juga ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa warnetnya telah menyediakan fasilitas judi slot selama sekitar satu tahun.
"Awalnya saya buka warnet pada 2017 bukan untuk judi online, tetapi seiring waktu pengunjung warnet sepi. Lalu, banyak member judi online yang datang," jelas Andris.
Ia mengenakan tarif sewa Rp 4.000 per jam untuk pengunjung yang ingin bermain judi slot.
Baca juga: 6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi
Pengungkapan Kasus Judi
Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Blitar Kota telah mengungkap 17 kasus judi selama bulan November 2024.
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus merupakan judi online, sementara sisanya adalah judi konvensional seperti togel dan sabung ayam.
"Ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan. Jenis judi online yang kami ungkap adalah judi slot," katanya.
Dalam penggerebekan di warnet Jalan Mawar, polisi berhasil menangkap tujuh orang, termasuk pemilik warnet dan enam orang yang sedang bermain judi slot.
Baca juga: Kronologis Anak Polisi dan Kawanannya Begal Prajurit TNI di Medan, Hasil Kejahatan Untuk Judi Online
Barang bukti yang disita meliputi delapan unit komputer dan satu unit server dari warnet tersebut.
Para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, tersangka judi konvensional dikenakan Pasal 303 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hasil Main Judi Online Slot di Warnet, Kakek 73 Tahun Mendekam di Sel Tahanan Polres Blitar Kota
(Surya.co.id/Samsul Hadi)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
0 Komentar