Kementerian Keuangan menyatakan keluhan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Miss Yuni yang mengeluh karena kiriman celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong kena bea masuk Rp800 ribu sudah selesai.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan penyelesaian terjadi setelah Direktorat Bea dan Cuka Juanda dan PT Pos Indonesia berkomunikasi dengan Yuni.
Dari hasil komunikasi, Ditjen Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa Yuni sejatinya rutin mengirimkan barang dari Hong Kong ke Indonesia. Nah berkaitan dengan masalah kiriman celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong kemudian terkena bea masuk Rp800 ribu, Yustinus mengatakan itu semua terjadi karena kesalahan.
"Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan nilai pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD," katanya melalui akun X nya, @prastow, Jumat (13/10).
Ia mengatakan Kantor Wilayah Bea Cukai Juanda sudah menyelesaikan masalah Yuni tersebut. Tagihan bea masuk yang akhirnya dikenakan terhadap celana dalam itu pun sudah sesuai kondisi yang sebenarnya.
Seorang wanita bernama Yuni mengeluh. Keluhan bermula saat ia membeli celana dalam seharga 99 dolar Hong Kong.
Celana dalam itu kemudian ia kirim ke Indonesia. Saat masuk ke Indonesia, ternyata celana dalam tersebut terkena bea masuk Rp800 ribu.
Curhatan Yuni ini viral. Ia bahkan sampai menangis karena barang yang ia beli murah, tapi ketika sampai di Indonesia malah kena 'pajak' mahal.
(agt/agt)
0Komentar