62c97268487d3-penangkapan-mafia-investas

VIVA – Lagi-lagi Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar mafia investasi sawit bodong di Jambi. Kali ini korban dari investasi sawit bodong mencapai ratusan orang. 

Informasi yang dihimpun VIVA, para sindikat diketahui ada tiga orang, satu orang pria bernama Darius dan dua orang diantaranya perempuan bernama Ani dan Vera.

Kerugian para korban sendiri dihitung mencapai miliaran yang dirilis dari 500 orang korbannya dan hingga sampai saat ini, Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda jambi terus melakukan pemeriksaan intensif. 

Baca juga: Diduga Catut Dana Korban Lion Air, Polri: ACT Tak Libatkan Ahli Waris

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arif, melalui Panit III, Cyber Crime, Ipda Rimhot Nainggolan membenarkan ada tiga tersangka ditangkap karena menipu ratusan orang dari luar Provinsi Jambi yang bermodus investasi sawit. 

"Ya benar ada, kita telah tetapkan jadi tersangka diantaranya pasangan suami istri dan satu perempuan rekan para pelaku sebagai direktur utama investasi bodong," ujarnya kepada Media, di Jambi Sabtu, 9 Juli 2022.

Rimhot menyebutkan, kasus terbongkar setelah ada korban yang melapor ke Polda Jambi, ketika merasa ditipu dari investasi yang dilakukan para pelaku, tim Ditreskrimsus langsung melakukan interogasi dan setelah mengetahui permasalahan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Jambi. 

"korban berasal dari luar Provinsi Jambi. Korban tergiur karena di Jambi tahunya banyak kebun sawit," jelasnya.

Petani sawit saat panen di OKU Selatan.

Rimhot menyebutkan, para pelaku mencari mangsanya melalui Grup WhatsApp, youtube, FB dan lainnya sebagainya, pelaku yang mengiming imingi korban mendapat keuntungan 8 persen dari besaran investasi saat kerja sama namun ternyata para korban ditipu. 

Investasi sawit bodong dikerjakan oleh para pelaku berbentuk CV yang  menawarkan investasi pada tahun 2019 namun aktif menawarkan kembali sejak 2020 namun ternyata investasi sawit justru membuat penipuan. 

"Kalau pengakuan dari salah seorang pelaku bernama Darius, itu hasil uang yang didapatkan oleh istrinya dibuat main judi slot dan atas kelakuan para pelaku terancam 20 tahun penjara," ujarnya.