MEDAN - Usai menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Bhyangkara Medan selama tiga pekan, tersangka M Ramadani yang membunuh adik kandungnya sendiri, dikembalikan ke dalam tahanan Mapolsek Percut Seituan, Jumat (9/7/2021) siang.
Hasil observasi, tersangka dinyatakan dokter mengalami gangunan mental dan prilaku yang diakibatkan dari penyalahgunaan zat narkotika. Tersangka pun langsung digiring ke Polsek Percut Seituan.
Baca juga: Kasus Selingkuh Berujung Pembunuhan, Ini Daftarnya
Sementara dari penyelidikan terhadap tersangka, pihak kepolisian menemukan fakta baru. Terungkap bahwa korban Siti aisah terlebih dahulu diperkosa pelaku sebelum dibunuh.
“Tersangka juga telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali,” ujar Kapolsek Pecut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu.
Kapolsek melanjutkan, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya lantaran korban berontak usai tersangka menyalurkan nafsu bejadnya.
Baca juga: Pemuda Dibunuh Mantan Pacar Kekasihnya lantaran Cemburu
“Tersangka takut jeritan korban didengar tetangganya, tersangka panik langsung mengambil sebuah alu atau cangkul untuk menghabisi nyawa korban,” ujarnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti satu buah cangkul sebagai alat yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Percut Seituan. Tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider 338 Kuhpidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman atau penjara seumur hidup atau paling lama sepuluh tahun penjara.
Sebelumnya pada 4 Juni lalu, jasad korban ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Jalan Aceh, Desa Bandar Setia, Percut Seituan.
0Komentar