JAKARTA - Praktik aborsi yang dilakukan di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur sudah menjaring sebanyak 10 pasien. Tarif yang ditawarkan pun beragam mulai dari harga Rp10-15 juta.

Kanit 3 Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah Harahap mengatakan praktik haram tersebut sudah dijalankan sekitar tiga bulan lalu. 

"Pengakuannya ada yang Rp15 juta, Rp10 juta, variatif. Tergantung dari kehamilan korban. Dalam kasus ini kita menetapkan empat tersangka, satu di antaranya pasien," kata Abriansyah di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:  Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City Terbongkar, Janin Dibuang ke Toilet

Dikatakan dia, selama kurang lebih tiga bulan menjalankan praktik aborsi itu, para tersangka sudah menggugurkan sebanyak 10 janin dari kandungan pasien yang datang. "Dari pengakuan mereka ada lebih kurang 10 (pasien) dalam sebulan, dilakukan di kamar yang sama," ujarnya.

Ironisnya, perbuatan keji itu dilakukan para perempuan yang notabene memiliki rasa kasih sayang kepada calon jabang bayi. Tapi, mereka malah tega membunuh.

Baca Juga: Kasus Aborsi Ilegal di Bekasi Terungkap, Begini Kondisi Rumah Pelaku

Pada rekonstruksi ini ketiga tersangka mempergakan 15 adegan dari sejak bertemu korban di lobby Apartemen Bassura City hingga proses aborsi.

"Untuk kegiatan rekonstruksi dilaksanakan 15 adegan, kasus tindak pidana aborsi. Modus operandi menawarkan jasa melalui akun di sosial media," tuturnya.

(Ari)