JAKARTA - Pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta melalui BRI akan terus dilakukan pada Februari 2021. Ada beberapa cara dan syarat mencairkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Dilansir dari laman utama KemenKop UKM, berikut adalah syarat pengajuan BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair untuk 12 Juta Pelaku Usaha 

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro dipersilahkan untuk mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Selengkapnya: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek di Sini