Kerap Diperlakukan Seperti Binatang, TKI Curi Barang Majikan, Masuk Penjara

Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

"Dia menjatuhkan bubur di tangan saya dan (menusuk saya) dengan sumpit," kata Rina.

Suara.com - Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi pembantu rumah tangga di Singapura, dijebloskan ke penjara setelah ketahuan mencuri barang dan uang milik majikannya.

Menyadur Channel News Asia (CNA), TKI bernama Rina Tilaar (46) mengakui sebagian tindakannya. Namun, dia juga mengklaim kerap diperlakukan seperti binatang oleh sang majikan.

Dia dijatuhi hukuman empat minggu penjara setelah mencabut klaimnya yang memenuhi syarat pengakuan bersalah. Istilah itu sudah berlaku sejak 28 Agustus, ketika dia ditahan.

Rina mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian sebagai pelayan dan satu dakwaan pencuri. Sementara tuduhan keempat masih dipertimbangkan pengadilan.

Baca Juga: Jelajahi Pengalaman Kuliner Unik di Singapura, Ini Rekomendasinya

Pengadilan mendengar bahwa Rina mulai bekerja untuk majikannya yang berusia 39 tahun dan keluarganya pada akhir Januari 2020.

Saat mulai bekerja, dia menandatangani formulir pernyataan yang menyatakan bahwa dia memiliki uang tunai sebesar 17 dolar Singapura dan 200 ribu rupiah.

Gaji bulanannya disetorkan oleh majikannya langsung ke rekening banknya di Indonesia, kata Pejabat Kejaksaan Negeri Nasri Haron.

Antara Februari dan Mei, Rina mencuri uang tunai dan barang-barang dari keluarga majikannya.

Ibu dari majikannya mulai memerhatikan bahwa uang tunai dalam berbagai jumlah telah hilang dari dompet yang dia letakan di kamar tidur. Sementara kantong koin Braun Buffel senilai 150 dolar Singapura juga hilang.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Filipina dan Singapura Belum Tunjukkan Tanda Penurunan

Pada Maret, istri majikannya meletakkan pemegang kartu dengan uang tunai S $ 52 dan kartu EZ-Link di atas meja di ruang tamu, dan barang-barangnya kemudian hilang.