Polisi Akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur:

5f8e82a73f258-gus-nur-dalam-wawancara-de

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik bakal memeriksa siapa saja yang diduga terkait dengan kasus ujaran kebencian tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Termasuk Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Karena, Refly adalah yang mengunggah video dialog Gus Nur ke akun Youtube-nya yang berjudul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!’ pada Minggu, 18 Oktober 2020.

“Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” kata Awi di Mabes Polri dikutip Rabu, 28 Oktober 2020.

Baca juga: Mamuju Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 5 Pagi Ini

Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim masih melakukan proses penyidikan terhadap channel Youtube yang mengunggah video Gus Nur salah satunya akun milik Refly Harun. Namun, sementara ini masih diperiksa di laboratorium forensik.

“Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya, seperti ITE,” ujarnya.

Diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

Atas perbuatannya, Gus Nur dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP.