Surat yang disiapkan tim kuasa hukum itu, menurut Chandra menyertakan sejumlah pertimbangan dan dalil-dalil sehingga kliennya tak perlu ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian.
"Baru akan kami kirim hari ini, terkait rencana penangguhan penahanan," ujar Chandra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (26/10).
Gus Nur ditahan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) setelah penangkapan di rumahnya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) dini hari. Penceramah ini terjerat kasus lantaran ucapannya diduga menghina NU.
Chandra mengungkapkan sempat meminta ke penyidik polisi agar kliennya tak ditahan. Namun permintaan di tengah pemeriksaan itu tak dikabulkan.
Itu sebab, ia melanjutkan, tim kuasa hukum lantas mengajukan surat penangguhan penahanan. Salah satu pertimbangan pengajuan tersebut adalah karena Gus Nur mengemban tanggung jawab mengurus para santri di pesantren.
"Ustaz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustaz Gus Nur," dia menjelaskan.
Lagipula, Chandra mengklaim, kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga penahanan. Sehingga menurut dia, seharusnya tak perlu dilakukan penahanan.
Ia juga mengatakan, saat ini banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur untuk keperluan pembebasan, mulai dari keluarga, alim ulama, maupun tokoh masyarakat lainnya.
Kasus Gus Nur bermula dari wawancara dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020. Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah kalimat yang menyebut, "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".
Gur Nur, dalam acara diskusi tersebut, juga mengibaratkan para penumpang bus tersebut sebagai orang yang menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.
Infografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi) |
Ucapan itu pun mendapat kecaman dari pihak NU. Termasuk, upaya hukum dengan melaporkan Gus Nur ke kepolisian.
Salah satu laporan yang teregister dilayangkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.
Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Dia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.
Perkara ini bukan kasus hukum pertama yang menjerat Gus Nur. Sebelumnya pada 2019, ia juga terbelit kasus pencemaran nama kelompok muda NU melalui ucapap 'Gerenasi Muda NU Penjilat'.
(mjo/NMA)
0Komentar