Gus Nur Juga Disangkakan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa:

052374200_1447576169-151115-ilustrasi-bo

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Gus Nur atau Sugi Nur Raharja dari LBH Pelita Umat mengungkapkan bahwa kliennya selain dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga disangkakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

"Ustaz Gus Nur dituduh berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Juncto 45 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 5 ayat 3 Udang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE. Ustadz Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa," ucap Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (24/10/2020).

Kendati begitu, Chandra tak memberikan kesempatan untuk bertanya bagi awak media guna mengetahui dari laporan pihak mana penangkapan kliennya tersebut. Chandra juga menuturkan bahwa saat ditangkap, Gus Nur belum diketahui statusnya sebagai tersangka.

"Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti," beber dia.

Menurut penjelasan Chandra, Gus Nur ditangkap juga tanpa terlebih dahulu melalui pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangannya setelah ditangkap oleh polisi.

"Semestinya tindakan penangkapan hanya bisa dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," tegas dia.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.