Gus Nur Ditangkap karena Diduga Hina NU, PCNU Kabupaten Cirebon Gelar Syukuran:
Minggu, 25 Oktober 2020 16:37 WIB

SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

PCNU Kabupaten Cirebon menggelar syukuran atas ditangkapnya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menggelar syukuran atas ditangkapnya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim yang hadir dalam acara syukuran tersebut menyatakan, Gus Nur memang pantas mendapatkan hukuman.

Sebab, orang-orang seperti Gus Nur adalah oknum-oknum yang berupaya menjajah Indonesia dengan cara memunculkan idealisme baru.

Yang mana tujuan dari upaya penjajahan tersebut yakni agar Indonesia tidak maju serta untuk memecahbelah bangsa.

"Orang seperti Gus Nur ini saya anggap sebagai idealisme baru. Dulu orang menjajah kita dengan cara fisik, membawa senjata, tetapi kita tidak sadar di negara kita ini banyak orang yang berkepentingan untuk Indonesia agar tidak maju."

"Salah satunya adalah orang yang berupaya setiap hari memunculkan pernyataan-pernyataan untuk memecahbelah bangsa, termasuk Gus Nur," ujar Aziz dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Sabtu (24/10/2020).

Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim

Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim

Aziz menambahkan, pemerintah dan aparatur penegak hukum wajib segera menangkap lalu melakukan proses hukum seadil-adilnya terhadap Gus Nur.

Dalam laporannya ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020, Azis menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Dengan begitu, Azis berharap Gus Nur mendapatkan hukuman 4 tahun sampai 6 tahun penjara.

"Sesuai dengan sangkaan kita yaitu UU ITE yang hukumannya setidaknya 4 tahun penjara," terang Azis.