Griya Pijat Plus-plus di Bintaro Izinnya Bakal Dicabut Karena Buka Saat PSBB dan Kelabui Petugas:
Minggu, 25 Oktober 2020 13:01 WIB

Dokumentasi Satpol PP Tangsel/ Tribunjakarta.com

Griya pijat Eiffel, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (25/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Satpol PP Tangerang Selatan, Banten, menyegel griya spa dan pijat Eiffel di kawasan Bintaro, Pondok Aren.

Penyegelan dilakukan karena griya spa tersebut terbukti beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terlihat tulisan "Tempat usaha ini diberhentikan sementara," pada stiker yang ditempel petugas di pintu griya spa dan pijat tersebut.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, menjelaskan, pada Jumat (23/10/2020), pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa Eiffel tetap buka operasi.

Baca juga: 25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB

Tim Gagak Hitam Satpol PP pun langsung mengintai saat matahari sedang tinggi-tingginya.

Dari luar, sekilas Eiffel tertutup.

Pintunya rapat digembok, lengkap dengan tulisan "Tutup".

Namun, beberapa saat kemudian, beberapa pria datang dan seorang pegawai dari Eiffel membukakan gembok tersebut dan segera menutup kembali setelah pria tersebut masuk.

Gembok tersebut hanya kamuflase untuk mengelabui aparat penegak hukum.