FPI Siapkan Kuasa Hukum untuk Kasus Gus Nur:

35abe5d8-f57f-446c-b97e-5c4f73ef1c66_169

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Tanfidzi DPP Front Pembela Islam (FPI), Slamet Maarif menyatakan pihaknya sudah menyiapkan pengacara untuk membantu Sugik Nur Raharja alias Gus Nur menghadapi kasus dugaan menghina ormas Nahdlatul Ulama (NU) yang kini bergulir di kepolisian.

"Kita siapkan pengacara untuk pendampingan hukum," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/10).

Slamet menyatakan kuasa hukum dari FPI nantinya berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur. Meski demikian, Slamet menyatakan pihaknya akan menghormati apapun keputusan hukum terkait Gus Nur.


"Tapi selayaknya tidak perlu ada penahanan, tapi biarkan nanti pengadilan yang putuskan," kata dia.

Senada, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro memastikan DPP FPI akan memberikan bantuan pendampingan hukum bagi Gus Nur. Sebab, perkara Gus Nur akan digelar di Jakarta oleh Bareskrim Polri.

"Nanti akan kita support. Nah FPI di pusat juga akan membantu, karena perkaranya akan di proses di Jakarta," kata Sugito.

Sugito menyatakan FPI Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan tim bantuan hukum DPP FPI untuk mendampingi kasus yang menimpa Gus Nur. Sugito mengaku dirinya dan pengacara FPI lainnya, Aziz Yanuar sudah ditunjuk untuk membantu Gus Nur sebagai kuasa hukumnya saat ini.

"Nanti [pengacaranya] ada saya dan Pak Aziz. Tinggal pembagian kerjanya saja," kata dia.

Diketahui, polisi menangkap Gus Nur di rumahnya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) dini har. Hal itu dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan. Gus Nur diduga menghina ormas NU dalam sebuah konten diskusi yang ditayangkan di kanal Youtube milik Refly Harun.

Gus Nur, dalam video tersebut menyebut "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal dan penumpangnya kurang ajar".

Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke kepolisian. Sebab, Gus Nur diklaim memiliki tanggung jawab mengurus para santrinya di pesantren yang diasuhnya. Gus Nur juga diklaim telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga ke penahanan.

(rzr/ain)

[Gambas:Video CNN]