Ditangkap Polisi, Gus Nur Bukan Kali Pertama Terjerat Kasus Hukum:

ditangkap-polisi-gus-nur-bukan-kali-pert

JAKARTA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelum dicokok polisi, Gus Nur dilaporkan atas dugaan menghina Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah diskusi yang disiarkan salah satu kanal Youtube.

Kasus ini bukanlah hal baru bagi Gus Nur. Pada 2018, ia pernah dilaporkan oleh Forum Pembela Kader Muda NU atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui video. Kemudian, pada Oktober 2019, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Gus Nur, Ini Komentar PBNU

Kini, Gus Nur kembali berurusan dengan NU. Pria kelahiran 11 Februari 1974 ini kembali dipolisikan karena diduga menghina ormas Islam terbesar di Indonesia itu melalui video di salah satu akun YouTube.

Laporan itu salah satunya dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya menagkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, ia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap di Malang saat Dini Hari

(Ari)