Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segara mengirimkan dokumen itu ke perusahaan agar bisa diproses sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), sebelumnya sering disebut bantuan langsung tunai (BLT). 




Begitu pun kepada perusahaan yang belum menyerahkan data nomor rekening pekerja yang berhak mendapatkan BLT untuk pekerja formal agar segera menyerahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BP Jamsostek. Pasalnya, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik. 

Ini Alasannya Menaker Ida pun berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. “Karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk,” kata Menaker seperti dilansir laman resmi kementerian itu, kemnaker.go.id, Selasa (25 Agustus 2020). Menaker Ida menjanjikan BSU atau BLT bagi para pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif di BP Jamsostek mulai cair alias ditransfer ke rekening penerima pada akhir Agustus. 


“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida. BSU atau BLT merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun pekerja formal atau buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:   WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). “Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ucap Menaker Ida. (Eiris Adlin


---------

Artikel ini sudah Terbit di AyoSemarang.com, dengan Judul Awas! Perusahaan Tak Serahkan Rekening Karyawan untuk BLT Dapat Sanksi, pada URL https://www.ayosemarang.com/read/2020/08/26/62646/perusahaan-tak-serahkan-rekening-karyawan-untuk-blt-dapat-sanksi