Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengeluarkan instruksi bagi umat Islam untuk tetap menggelar salat Jumat dengan aturan jaga jarak aman atau physical distancing di Masjid. Namun, ada 10 syarat yang harus dipenuhi.
Hal tersebut dikatakan dalam poster dari, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, Senin (20/4/2020).
Bahkan Rizieq menyebut jika aktivitas kerja masih bisa dilakukan, mengapa masjid harus ditutup. "Jika saat wabah ternyata pabrik tetap kerja dan terminal stasiun tetap buka, KRL dan armada bis tetap beroperasi, serta rapat paripurna DPR RI tetap digelar dan siaran pers terbuka pejabat dengan wartawan tetap diadakan dengan dalih ada aturan jaga jarak, maka salat jumat lebih utama untuk dilaksanakan dengan aturan jaga jarak," katanya.
Ia pun menyebut zona hijau yang belum ada virus corona tetap wajib mendirikan Salat Jumat di Masjid. Namun, untuk yang berada di zona merah bisa dilakukan dari rumah sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah.
Menurutnya, bagi orang yang berada di zona merah dan berkeras ingin melaksanakan salah jumat di masjid, karena suatu alasan kuat dan meyakinkan sebaiknya jangan dilarang atau dihalangi.
"Tapi diarahkan dengan syarat tetap menjaga jarak fisik dan jarak sosial (physical distancing dan social distancing) sesuai dengan aturan medis melalui tata cara khusus dengan pembatasan super ketat," ucapnya.
Hal tersebut dikatakan dalam poster dari, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, Senin (20/4/2020).
Bahkan Rizieq menyebut jika aktivitas kerja masih bisa dilakukan, mengapa masjid harus ditutup. "Jika saat wabah ternyata pabrik tetap kerja dan terminal stasiun tetap buka, KRL dan armada bis tetap beroperasi, serta rapat paripurna DPR RI tetap digelar dan siaran pers terbuka pejabat dengan wartawan tetap diadakan dengan dalih ada aturan jaga jarak, maka salat jumat lebih utama untuk dilaksanakan dengan aturan jaga jarak," katanya.
Ia pun menyebut zona hijau yang belum ada virus corona tetap wajib mendirikan Salat Jumat di Masjid. Namun, untuk yang berada di zona merah bisa dilakukan dari rumah sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah.
Menurutnya, bagi orang yang berada di zona merah dan berkeras ingin melaksanakan salah jumat di masjid, karena suatu alasan kuat dan meyakinkan sebaiknya jangan dilarang atau dihalangi.
"Tapi diarahkan dengan syarat tetap menjaga jarak fisik dan jarak sosial (physical distancing dan social distancing) sesuai dengan aturan medis melalui tata cara khusus dengan pembatasan super ketat," ucapnya.
0Komentar