Seorang pengelola kantin di Malaysia ditahan karena dilaporkan memperkosa seorang tenaga kerja Indonesia setiap hari sejak November 2016.




Asisten Komandan Polisi Diraja Malaysia distrik Sibu, Sarawak, Stanley Jonathan Ringgit, mengatakan bahwa pria itu ditahan di rumahnya pada Minggu (1/4).

Seperti dilansir CNN, pria itu kemudian akan ditahan selama empat hari untuk mempermudah proses penyelidikan berdasarkan Pasal 375 Hukum Pidana tentang Pemerkosaan.


Jonathan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan laporan dari TKI berusia 20 tahun tersebut.

Menurut Jonathan, TKI itu sudah tinggal dengan pengelola kantin tersebut bersama pekerja lainnya sejak Oktober 2016.

Pria itu melakukan aksinya setiap istri dan kedua anaknya sedang tidak berada di rumah. Setelah itu, pelaku akan memberikan pil untuk mencegah kehamilan kepada korban.



Dalam insiden terakhir, pelaku memanggil korban ke dalam kamarnya. Ketika TKI itu menolak berhubungan seksual, pria tersebut menamparnya. Saat itu, TKI tersebut muak dan memberanikan diri melapor ke polisi.

"Dia akhirnya muak terus ketakutan dianiaya oleh pria itu," ucap Jonathan, sebagaimana dikutip AsiaOne, Senin (2/4). (*)