Operasi pemberantasan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia resmi dilancarkan pada awal bulan ini setelah proses pemutihan lewat program penggajian dan penempatan kembali dinyatakan selesai pada 30 Juni lalu.




Program tersebut dijalankan sejak Februari 2016. Namun kenyataannya masih banyak tenaga kerja asing yang tidak mengikuti pemutihan atau gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sehingga banyak di antara mereka merasa ketakutan terkena razia.

"Mereka melihat situasi. Kalau mereka merasa aman, siangnya mereka bekerja dan malamnya pergi ke tempat yang dianggap aman," jelas koordinator Serantau -perkumpulan tenaga kerja Indonesia di Malaysia-Nasrikah kepada BBC News Indonesia melalui telepon, Jumat (06/07).

"Mereka lari ke hutan dan kontainer, tempat yang mereka anggap tidak terjangkau oleh para petugas dari Imigrasi," tambahnya.


Tak mau pulang ke Indonesia
Meski senantiasa dilanda ketakutan, masih menurut Nasrikah, para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia secara ilegal atau tanpa dokumen, memilih bertahan di negara itu.

"Kalau pulang, risiko dilarang masuk ke Malaysia selama lima tahun. Kita pun tidak tahu bagaimana kondisi ekonomi keluarga mereka di kampung seperti apa, jadi mereka memilih bertahan dan hidup dalam ketakutan," tutur Nasrikah.

Sebagaimana ditetapkan dalam peraturan di Malaysia, pekerja asing gelap yang memilih pulang suka rela atau terpaksa dideportasi dilarang masuk ke negara itu selama lima tahun sesudah pemulangan.


Petugas Imigrasi Malaysia telah melancarkan 473 razia sejak 1 Juli di seluruh negeri.
Namun, menurut Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Haris Nugroho, perlu digarisbawahi bahwa razia seperti ini sudah sering dilakukan oleh pihak berwenang Malaysia.

"Biasanya rata-rata mereka merasa takut tetapi sejauh ini tidak ada gejolak yang berlebihan. Mungkin mereka hanya takut keluar dan takut bepergian jauh. Cuma seperti operasi tahun lalu, operasi di tanah air terlalu reaktif," tegasnya.


Sejumlah sektor di Malaysia tergantung pada tenaga kerja asing, seperti perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan data Jabatan Imigrasi Malaysia, hingga Selasa (03/07) tercatat 1.224 pendatang asing tanpa izin sudah ditangkap melalui razia yang disebut Ops Mega 3.0. Kelompok terbesar terdiri dari tenaga kerja ilegal dari Bangladesh sebanyak 399 orang, disusul Indonesia 164 orang, Filipina 157 orang dan Myanmar 109 orang.

Mereka yang ditangkap, papar Haris Nugroho, adalah mereka yang bekerja di sektor konstruksi dan rumah tangga.

"Mereka yang bekerja di pabrik dan ladang kelapa sawit hampir semuanya legal karena manajemen di pabrik dan perkebunan takut jika mempekerjakan tenaga kerja ilegal. Organisasi manajemennya lebih bagus."


Haris Nugroho menegaskan pihaknya rutin memberikan sosialisasi langsung kepada warga negara Indonesia di konsentrasi-konsentrasi mereka.
Jabatan Imigrasi Malaysia (Imigresen) sebelumnya mengumumkan bahwa tindakan tegas tanpa kompromi akan diambil kepada para tenaga kerja asing ilegal dan majikan mereka. Kedua pihak harus mengurus perlengkapan pemutihan itu.

Hingga akhir Mei lalu, menurut Jabatan Imigrasi Malaysia, lebih dari 744.000 PATI telah mendaftarkan diri dalam program itu, tetapi hanya sekitar 415.000 orang yang layak diputihkan. Adapun sisanya tidak memenuhi syarat dan terancam dideportasi ke negara masing-masing.

"Kita tidak tahu berapa lagi jumlah PATI masih berada di luar tetapi Jabatan Imigrasi tetap tegas dalam menegakkan undang-undang. Kita akan mencari semua warga asing PATI di negara ini," janji Kepala Jabatan Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali, sebagaimana dilaporkan media setempat.

Razia terhadap PATI melalui Ops Mega 3.0 sejatinya adalah program yang ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia di bawah mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Pelaksanaan razia bertepatan dengan awal masa pemerintahan koalisi oposisi Pakatan Harapan di bawah pimpinan Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Dalam manifesto kampanyenya, Pakatan Harapan berjanji untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja asing, walaupun sejumlah sektor di Malaysia tergantung pada tenaga kerja asing.