Blitar - Ironis, pelajar-pelajar di Blitar mulai mengkonsumsi pil koplo. Fakta ini terungkap, saat Satreskoba Polres Blitar menangkap satu di antara pengedarnya.
Pengedar itu adalah Bambang Imam Supeno (54 ). Warga Jalan Sukun, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, itu ditangkap dengan barang bukti sebanyak 16.800 pil koplo berbagai merek.
Kepada polisi, Bambang mengaku penjualan psikotropika ini menyasar di kalangan pelajar di Blitar.
"Dia tidak menjual pada pelajar yang berseragam sekolah. Tapi pengakuan pengedar pada kami, peredaran pil ini di lingkungan sekolah," kata Kapolres Blitar AKBP Annisullah M Ridha kepada wartawan di mapolres, Jumat (13/8/2018)
Harga pil koplo, jelas kapolres, dinilai sangat murah. Hal itu yang menjadi faktor utama kalangan pelajar bisa membelinya.
"Satu klip berisi 20 butir pil seharga Rp 20.000. Berarti sebiji hanya Rp 1.000, makanya banyak pelajar bahkan anak-anak yang mampu beli," jelasnya.
Kapolres meminta pihak sekolah maupun guru aktif berkomunikasi dengan polisi. Dan lebih sering melakukan razia isi tas untuk menekan peredaran pil koplo di lingkungan sekolah.
"Kami juga koordinasi dengan BNN dan BNK untuk langkah penertiban penjualan toko obat yang berizin maupun tak berizin untuk menekan peredaran pil koplo ini," tandasnya.
Baca juga: Saat Wali Kota Risma Murka ke Pengedar Pil Koplo
Sementara pengedar mengaku mendapatkan psikotropika itu dengan sistem beli putus. Ketika stoknya habis, pengedar akan dihubungi nomor handphone tertentu untuk dikirim kembali.
"Kami sedang upayakan memperoleh nomor penyuplainya. Pengakuan pengedar, sekali beli dia transfer Rp 6 juta akan dapat kiriman sebanyak 10 ribu pil koplo," ungkap Annisullah.
Meski bukan pelaku lama, namun pelaku mengaku 6 kali melakukan transaksi. Polisi pun menerapkan pasal 36 tahun 2009 tentang psikotropika ke pelaku. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
0Komentar