VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar sebagai tersangka. Keduanya dijerat, terkait praktik suap proyek pembangunan di lingkungan pemerintahan masing-masing.




Syahri diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan, sedangkan Samanhudi terkait proyek pembangunan sekolah. Dari pengungkapan kasus suap mereka berdua, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp2,5 miliar.


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang pada acch.kpk.go.id yang diakses VIVA, Jumat 8 Juni 2018, Samanhudi tercatat memiliki harta Rp8,5 miliar dan Syahri sebesar Rp1,1 miliar.


Dari LHKPN Samanhudi, Ketua DPC PDIP Kota Blitar itu tercatat memiliki 14 bidang tanah yang tersebar di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Jatim. Nilai asetnya mencapai Rp4,5 miliar.

Untuk kendaraan, Samanhudi tercatat hanya memiliki mobil Toyota tahun pembuatan 1967, senilai Rp15 juta. Namun, Wali Kota dua periode itu melaporkan memiliki usaha penyewaan lapangan futsal yang nilainya capai Rp6,5 miliar. Selain itu, ia memegang giro dan setara kas sejumlah Rp244,2 juta.


Meskipun demikian, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tercatat memiliki utang sebesar Rp2,7 miliar.

Sementara itu, Syahri dalam LHKPN yang terakhir dilaporkan pada 1 Oktober 2012, tercatat memiliki harta tak bergerak berupa tanah senilai Rp789,3 juta.

Calon Bupati Tulungagung 2018-2023 itu juga memiliki kendaraan bermotor, di antaranya empat unit motor dan empat unit mobil berbagai merek senilai Rp762,5 juta.

Syahri juga memiliki pertanian senilai Rp3 juta dan logam mulia sebesar Rp30 juta. Ia pun memegang giro senilai Rp214,6 juta. Seperti Samanhudi, Syahri juga memiliki utang sebesar Rp654 juta.

Kedua kepala daerah ini ditetapkan sebagai tersangka seusai lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Tulungagung dan Blitar. Namun, baik Syahri maupun Samanhudi belum berhasil ditangkap pada operasi senyap kemarin.

Selain mereka berdua, KPK turut menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo.

Mereka berempat telah ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengimbau Syahri dan Samanhudi segera serahkan diri, menyusul statusnya sebagai tersangka suap dalam operasi tangkap tangan tersebut.