BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk Lilis Sutiyasih (48), warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Ibu tiga anak ini diduga memproduksi minuman keras (miras) oplosan sendiri di rumahnya.



"Kami menggerebek rumah pelaku Kamis (21/6/2018) sore. Kami menyita sejumlah botol berisi miras oplosan dari rumah pelaku," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (22/6/2018).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi mendapat laporan pelaku menjual miras di rumahnya. Dari hasil penyelidikan ternyata benar, rumah pelaku sering didatangi orang membeli miras. Selanjutnya polisi menggerebek rumah pelaku.



Polisi menyita 42 botol air mineral isi 1,5 liter berisi miras oplosan. Polisi juga menyita empat botol sirup rasa madu dan 20 kantong plastik isi 1 liter berisi alkohol 90 persen. Selain itu, polisi juga menyita puluhan botol miras dan anggur.

"Ternyata pelaku juga memproduksi miras oplosan sendiri," ujar Adewira.

Miras oplosan yang diproduksi pelaku berbahan alkohol 90 persen, air, dan sirup madu. Pelaku mengoplos bahan-bahan tersebut lalu dikemas ke dalam botol air mineral isi 1,5 liter.

"Pelaku mengaku baru tiga minggu menjual miras oplosan," kata Adewira.

Lilis mengaku belajar sendiri mengoplos miras. Satu liter alkohol biasanya dicampur dengan lima liter air galon dan sari madu. Campuran alkohol, air galon, dan sari madu itu kemudian dikemas ke botol air mineral isi 1,5 liter.

"Satu liter alkohol biasanya bisa jadi lima botol miras isi 1,5 liter," kata Lilis.

Lilis menjual miras oplosan dengan harga Rp 25.000 per botol. Per botolnya, dia mendapat keuntungan Rp 10.000. Dia nekat menjual miras oplosan karena tuntutan ekonomi.

"Suami saya kerja luar kota, saya merawat tiga anak. Uang hasil jual miras saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Lilis.