Memontum Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota meringkus dua pengedar sabu-sabu antar kota. Keduanya merupakan warga Kabupaten Tulungagung yaitu, Danang Prastowo Sukma (31) dan Bintang Mahardika (22). Mereka diringkus di dua tempat yang berbeda, setelah selama tiga bulan menjadi Target Operasi (TO) anggota Satreskoba Polres Blitar Kota.




“Ke dua pelaku tersebut sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami. Kami membuntuti mereka selama tiga bulan”, kata Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahilla W, Jumat (12/1/2018).

Danang ditangkap di Jalan Veteran Kota Blitar, Senin (08/1/2018) saat akan bertransaksi di wilayah Blitar Kota. Sebelum penangkapan, saat Danang memasuki wilayah Kota Blitar dengan mengendarai sepeda motor, polisi membuntutinya dari belakang. Danang disergap anggota Satreskoba Polres Blitar Kota, saat di Jalan Veteran Kota Blitar. Dari tangan danang peugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,9 gram yang siap dedarkan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,9 gram di saku celana Danang, yang dimasukan ke bungkus rokok”, terang Huwahilla.

Danang mengaku mendapatkan barang tersebut dari Bintang Mahardika, yang juga warga Kabupaten Tulungagung.

“Atas keterangan Danang, polisi segera melacak keberadaan Bintang. Dan polisi berhasil membekuk Bintang di rumahnya”, jelas Kasat Reskoba Polres Blitar Kota.

Dari tangan Bintang Mahardika, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,4 gram. Bintang mengaku mendapatkan barang terebut dari Surabaya.

“Dari pengakuan tersangka, cara pengiriman barangnya menggunakan sistem ranjau. Jika apemesan, barang diletakkan di suatu tempat, kemudian diambil sendiri oleh pemesannya”, pungkas Kasat Reskoba Polres Blitar Kota. (jar/yan)