Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi:

ilustrasi-mengatur-keuangan_169.jpeg?w=6

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Aturan kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut daftar lengkap UMP 2024 di 38 provinsi.


Dalam beleid tersebut, rumus kenaikan upah minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam α).

Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.


Apa itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah terendah yang berlaku di suatu provinsi. UMP menjadi standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usahanya.

Penghitungan UMP didasarkan pada kebutuhan hidup minimum pekerja per bulan di suatu wilayah. Mengingat, pemenuhan kebutuhan yang dikategorikan layak di setiap provinsi berbeda-beda.

Artinya, besaran upah atau gaji minimum pekerja di suatu provinsi bisa berbeda dengan upah minimum pekerja di provinsi lainnya.

UMP di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah provinsi/gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. UMP diumumkan paling lambat setiap 21 November tahun berjalan dan berlaku mulai 1 Januari pada tahun berikutnya.

Selain itu, besaran UMP biasanya berubah setiap tahun. Misalnya, UMP DKI Jakarta 2023 adalah Rp4,9 juta kemudian pada 2024 naik 3,8 persen menjadi Rp5.067.381. Nilai tersebut yang menjadi standar minimum dalam pemberian upah pekerja Jakarta.

Perbedaan UMP dan UMK

UMP adalah Upah Minimum Provinsi, sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Lantas, apa perbedaan UMP dan UMK?

UMP adalah upah minimum yang ditetapkan pemerintah provinsi untuk pekerja di wilayah provinsi tersebut, sedangkan UMK adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk pekerja di wilayah kabupaten/kota tersebut.

Perbedaan utama UMP dan UMK adalah ruang lingkup atau wilayah cakupannya. UMP berlaku di seluruh wilayah provinsi, sedangkan UMK berlaku di daerah kabupaten/kota.

Selain itu, penetapan UMK dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tiga tahun terakhir pada periode yang sama.

Biasanya ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Atau, dihitung berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari pada periode sama.

Dengan demikian, UMK ditetapkan setelah UMP dan sering kali besaran UMK lebih tinggi dari UMP. Namun, penetapan UMK maupun UMP merupakan kewenangan gubernur setempat.

Meski kedua istilah tersebut merujuk pada hal berbeda, tetapi tujuannya sama yaitu melindungi hak dan menjamin kesejahteraan pekerja.


Daftar UMP 2024

Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia beserta kenaikannya.

  1. Aceh (naik 1,38 persen)
    Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
  2. Sumatra Utara (naik 3,67 persen)
    Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
  3. Sumatra Barat (naik 2,74 persen)
    Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
  4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)
    Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
  5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
    Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
  6. Riau (naik 3,2 persen)
    Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
  7. Bengkulu (naik 3,38 persen)
    Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
  8. Sumatra Selatan (naik 1,55 persen)
    Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
  9. Jambi (naik 3,2 persen)
    Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
  10. Lampung (naik 3,16 persen)
    Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
  11. Banten (naik 2,5 persen)
    Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
  12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
    Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
  13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)
    Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
  14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
    Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
    Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
  16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)
    Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
  17. Bali (naik 3,68 persen)
    Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
  18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
    Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
  19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
    Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
  20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
    Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
  21. Kalimantan Tengah (naik 2,53 persen)
    Dari Rp3.181.013 menjadi Rp 3.261.616
  22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
    Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
  23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
    Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
  24. Kalimantan Utara (naik 3,38 persen)
    Dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653
  25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
    Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
  26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
    Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
  27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
    Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
  28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
    Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
  29. Gorontalo (naik 1,19 persen)
    Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
  30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)
    Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
  31. Maluku (naik 4,88 persen)
    Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953
  32. Maluku Utara (naik 7,5 persen)
    Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
  33. Papua (naik 4,14 persen)
    Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
  34. Papua Barat (naik 3,38 persen)
    Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
  35. Papua Tengah (4,13 persen)
    dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270
  36. Papua Pegunungan (naik 4,14 persen)
    Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
  37. Papua Barat Daya (naik 4,14 persen)
    Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
  38. Papua Selatan (naik 4,14 persen)
    Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270

Demikian daftar lengkap UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia. Semoga membantu.

(fef)

[Gambas:Video CNN]