Dalam sehari, KPK berhasil meringkus empat terperiksa yang dianggap terlibat dalam kasus suap di lingkungan kerja pemerintah Kabupaten Blitar dan Tulungagung. 

Dua di antaranya dari Blitar, yaitu dua orang kontraktor dan dua lainnya dari Tulungagung. Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno bersama seorang pihak swasta.



Pengamanan juga dibarengi dengan penyegelan sejumlah kantor, mulai kantor dinas Wali Kota Blitar, Kepala Dinas PUPR Blitar dan Tulungagung, serta Sekretaris Dinas PUPR Blitar.

"Ya memang benar ada petugas menyegel dua ruangan itu. Tapi saya tidak tahu terkait apa," kata Kepala Dinas PUPR Kota Blitar Hermansyah Permadi pada wartawan, Kamis (7/6/2018).

KPK juga sempat menggeledah rumah dinas Wali Kota Blitar pada Rabu (6/6/2018) malam hingga Kamis (7/6/2018) dini hari. Namun saat digeledah, KPK sudah tidak menemukan keberadaan wali kota bernama Muhammad Samanhudi Anwar tersebut.

Wartawan tidak diperbolehkan meliput proses penggeledahan ini. Namun dari luar terlihat KPK berhasil membawa tumpukan berkas dari dalam rumah yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi nomor 18 tersebut.


OTT KPK ini juga sempat diwarnai pelarangan dari Sekretaris Dinas PUPR ketika wartawan ingin mengabadikan ruangan Kepala Dinas PUPR Tulungagung. Yang bersangkutan dijemput petugas KPK usai menghadiri acara buka bersama dengan anak yatim piatu dan jajaran Pemkab Tulungagung.

Baca juga: Sekdin PUPR Larang Wartawan Ambil Gambar Ruangan yang Disegel KPK

Akhirnya pada hari Kamis (7/6/2018) pukul 15.22 WIB, keempat terperiksa yang diamankan dari Blitar dan Tulungagung keluar dari ruangan Satreskrim Polresta Blitar.

"Pemeriksaan baru selesai. Baru saja diberangkatkan empat orang menuju Jakarta. Tiga swasta dan satu PNS," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Siregar pada wartawan, Kamis (7/6/2018).

Saat ditanya perihal pemeriksaan, Adewira mengaku tidak tahu. "Kami hanya meminjamkan tempat saja. Terkait materi pemeriksaan silahkan konfirmasi langsung ke KPK," ujarnya.

Keempatnya kemudian diterbangkan ke Jakarta via Bandara Juanda, Sidoarjo. 



Setibanya rombongan di kantor KPK, KPK kemudian menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung yang akan maju lagi dalam Pilkada 2019, Syahri Mulyo sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap berkaitan dengan perkara yang berbeda.

Untuk perkara di Tulungagung, ada 4 tersangka yang ditetapkan yaitu:
- sebagai penerima:
1. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018
2. Agung Prayitno selaku swasta
3. Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung
- sebagai pemberi:
4. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor

Untuk perkara di Blitar, ada 3 tersangka yang ditetapkan yaitu:
- sebagai penerima:
1. M Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar periode 2016-2021
2. Bambang Purnomo selaku swasta
- sebagai pemberi:
3. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor

"Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan uang Rp 2,5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).


Kaitan dari kedua perkara tersebut yaitu pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo. Untuk Syahri, pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk Samanhudi, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.



Syahri disebut menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar. "Diduga pemberian ini (Rp 1 miliar) adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Saut menyebut fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati.

"Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," sebut Saut.

Namun karena keduanya tidak turut dijaring, maka KPK mengaku masih mencari keduanya. Jika tidak segera menyerahkan diri, KPK segera meminta Polri untuk menetapkan status keduanya sebagai DPO (daftar pencarian orang). 

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).